Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya angkat bicara terkait dengan tuntutan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut beberapa waktu yang lalu.
Kepada awak media, Gubernur mengungkapkan, kisruh yang terjadi di internal Disnakertrans akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat telah rampung.
“Masalah di Disnaker ini kita akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini kita masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat,” kata Gubernur di halaman kantor DPRD Malut, Kamis (30/6/2022).
Gubernur menegaskan, hasil audit Inspektorat tersebut, selanjutnya akan dipelajari sebagai bahan pengambilan keputusan. Apabila hasil audit tersebut ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran berat, maka sebagai Gubernur, ia tak segan-segan mengambil sikap mencopot Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Nakertrans sebagaimana tuntutan ASN Disnakertrans.
“Jadi kita harus menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, bila ada pelanggaran berat maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi pencopotan jabatan,” tegas Gubernur.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu 84 ASN Disnakertrans Malut melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku Utara. Puluhan ASN instansi Pemprov Malut itu meminta agar Kadis Nakentras Ridwan Goal Putra Hasan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Malut.
Selain melakukan demonstrasi, puluhan ASN itu juga melayangkan petisi kepada Gubernur Maluku Utara. Petisi tersebut diterima oleh BKPSDM dan Inspektorat. Desakan ini seterusnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan audit investigasi internal. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!