PN Tobelo Gelar Sidang Lokasi Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah yang Digugat Tonny Laos

- Editor

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Tobelo Gelar Sidang Lokasi Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

PN Tobelo Gelar Sidang Lokasi Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Morotai, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang lokasi terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan, Senin (27/06/2022).

Amatan Haliyora, sidang dipimpin Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Hendra Wahyudi dan Azharul Nugraha Putra Paturusi.

Juru Bicara (Jubir) PN Tobelo Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa sidang hari ini intinya majelis hakim mau mencari kebenaran materil terhadap objek tanah yang menjadi objek perkara penipuan.

“Jadi kami tidak bisa memberikan kesimpulan, kami juga belum bisa berkomentar lebih terhadap hasil sidang ini, karena hasil sidang hari ini nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim pada saat putusan,” jelas Hendra.

Sementara, para saksi yang diperiksa pada sidang lokasi tersebut, sambung Hendra, adalah saksi yang pernah diperiksa pada saat di persidangan kemarin.

“Para saksi yang hadir dalam sidang lapangan tadi, tidak ada saksi baru. Semua saksi itu sudah pernah diperiksa, jadi kalau ditanya tentang kesimpulannya, itu nanti disampaikan pada saat sidang keputusan pengadilan nanti,” ujarnya.

BACA JUGA  Tak Terima Namanya Disebut, Adik Bupati Halsel Polisikan Pj Kades Tobaru

Hendra menambahkan, untuk agenda sidang penuntutan bakal dilakukan dalam satu minggu ke depan. “Sidang tuntutan akan dilakukan minggu depan, karena pembuktian sudah selesai sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Diketahui, hadir dalam sidang tersebut, yakni pihak JPU Kejari Morotai, Sobeng Suradal, Reza, David, kuasa hukum terdakwa, para terdakwa, Tonny Laos (korban), para saksi, baik saksi korban maupun saksi meringankan, serta pihak kepolisian Polres Morotai. (Tir/Red)

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 154 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!