Haltim, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembagunan Stadion Kota Maba Halmahera Timur yang saat ini sedang ditangani.
Lembaga penegak hukum tersebut mengumumkan, hasil audit BPKP tentang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Keterangan disampaikan Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmat kepada wartawan, Kamis (16/06/2022).
“Kami sudah menerima hasil audit BPKP Malut terkait kerugian negara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan Stadion Kota Maba. Hasil perhitungan BPKP disebutkan kerugian negara dikisaran Rp 600 juta,”ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hasil audit BPKP itu, kata Farid, Penyidik Kejaksaan saat ini sedang melengkapi dokumen pendukung lainnya untuk proses persidangan nanti.
“Saat ini kita sedang rampungkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas kasus untuk kepentingan proses persidanagan nanti,” terangnya.
Untuk kelengkapan dokumen, sambung Farid, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli atas hasil audit kerugian negara oleh BPKP.
“Kita juga akan meminta keterangan (pendapat) saksi ahli dalam kasus ini sebelum tahapan persidangan,” katanya.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Farid mengatakan akan segera menginformasikan kepada wartawan, jika aada tersangka baru.
“Kalau ada tersangka baru pasti kita informasikan lebih lanjut. Yang jelas saat ini kami intens menyiapkan berkas-berkas, karena kami juga berkomitmen agar kasus ini secepatnya diselesaikan,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!