Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate mengajukan pensiun dini sejak Januari hingga Juni 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany kepada Haliyora, Rabu (15/06/2022)
Nany mengatakan lima pegawai negeri yang mengajukan permohonan pensiun dini tersebut masing-masing satu orang dari SMP, satu dari SD, satu dari Paud, dan dua orang pegawai Kelurahan yang rata-rata berusia 50 tahun. ”Baru lima orang itu, tapi mungkin saja ada lagi yang mau peniun dini,” ujarnya.
Kata Nany, mereka yang mengajukan permohonan pensiun dini tersebut karena beralasan sakit sehingga tidak bisa bekerja lagi.
Nany juga menyebutkan, jumlah ASN di Pemda Kota Ternate yang masuk batas usia Pensiun (BUP) sebanyak 100 orang pada tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri dari SD 32 orang, SMP 14 orang, Nakes satu orang, sisanya 53 orang dari OPD teknis. “Jadi totalnya sebanyak 105 orang, itu terhitung tahun ini,” rincinya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!