42 Perusahaan di Malut Bandel Bayar Pajak

Sofifi Maluku Utara- Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan sedikitnya ada 42 perusahaan yang belum menyetorkan pajak.

Hal ini terkuak dalam rapat koordinasi Pansus dengan beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) perwakilan Maluku Utara. Instansi yang disebutkan ini antara lain, Dinas ESDM, PTSP, ditambah Nakentrans, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua Pansus LKPJ Ishak Naser usai rapat membeberkan, ke 42 perusahaan ini terdiri dari 31 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, 8 di bidang industri, dan jasa pertambangan serta kehutanan masing-masing satu perusahaan.

“Jadi pembahasan ini terkait dengan pembayaran pajak oleh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, dan pembahasan pajak kendaraan yang memakai bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, air permukaan, BBNKB,” kata Ishak Naser, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ishak, berdasarkan data yang diterima Pansus dari Bapenda dan DLH, diketahui selama ini masih banyak perusahaan yang belum patuh membayar pajak. Selain itu, lanjut Ishak, Pemprov kesulitan mendapatkan data dari perusahaan sehingga sulit melakukan penarikan pajak ke perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Pansus Nilai LKPJ Gubernur Tahun 2020 Asal-asalan

“Ini perlu ada persamaan persepsi, dan kita melihat perusahaannya juga memiliki persepsi tersendiri, sehingga harus diatur berdasarkan aturan perundang-undangan. Agar perusahaan-perusahaan itu patuh karena selaku wajib pajak,” ujar Ishak.

Tak hanya pajak, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Malut ini juga mengakui ada kendaraan milik perusahaan yang belum teregistrasi tapi sudah beroperasi di wilayah pertambangan.

“Menurut kami ini pelanggaran, apalagi tidak bayar pajak. Secara tidak langsung sudah dua pelanggaran, pertama melanggar aturan lalu lintas, kedua, kewajiban perpajakan tidak dipenuhi oleh mereka,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Ishak, DPRD meminta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba agar segera mengambil sikap tegas kepada seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak itu.

“Jadi perusahaan perusahaan ini harus diberikan batas waktu. Karena ini adalah perintah undang-undang sehingga harus dilaksanakan. Daerah ini tidak pernah menghalangi setiap perusahaan selama melakukan aktivitas sesuai dengan aturan. Kalau seandainya lingkungan ini rusak siapa yang harus bertanggung jawab, jadi resiko ini yang harus dipikirkan,” tandasnya.

BACA JUGA  DPRD Minta Bupati Haltim Tegas

Mengenai perusahaan-perusahaan mana saja yang belum membayar pajak, Ishak lantas meminta kepada awak media agar bersabar, sebab Pansus LKPJ saat ini masih terus melakukan upaya pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Misalnya, ada perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan di DLH Provinsi, bisa saja mereka memiliki izin lingkungan di DLH Kabupaten/Kota, sehingga ini yang perlu di cari tau,” tukasnya.

Ishak menambahkan saat ini Pansus LKPJ sudah menyiapkan jadwal untuk panggilan kepada sejumlah perusahaan itu.

“Kita sudah menyiapkan jadwalnya. Kita juga memiliki keterbatasan waktu, karena waktu terbatas mungkin dalam satu hari bisa kita panggil 6-10 perusahaan,” tutup Ishak. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah