Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menunda pemindahan sejumlah pedagang di pasar Kota Baru ke Pasar Sabi-Sabi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Penundaan itu disampaikan Wali Kota Ternate setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang di kantor Wali Kota Ternate pada, Selasa (15/03/22).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Ternate Mubin A. Wahid meminta agar ke depan Pemerintah Kota Ternate konsisten mengambil sikap, kalau tidak maka akan berhadapan dengan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Sebagai lembaga pengawas dan lembaga budgeting tentu kita harus fungsikan itu. Saya sudah menyampaikan ulang-ulang bahwa salah satu fungsi DPRD itu ialah mengawasi kepala daerah dan perangkatnya dalam melaksanakan Perda dan Perwali,” ungkapnya.
Mubin mengaku DPRD tidak keberatan kalau dilakukan penundaan relokasi pedagang tersebut, yang penting Pemkot konsisten sehingga sampai batas waktu yang ditetapkan Pemkot harus langsung mengeksekusi.
“DPRD menghargai kebijakan Walikota menunda relokasi pedagang itu, hanya jangan setengah-setengah. Jadi sampai batas waktu yang ditentukan langsung eksekusi, kalau tidak Pemkot dinilai plin-plan. Apa yang bisa kita harap dengan pemerintahan plin-plan,” tandas Mubin.
Menurut Mubin, sejak awal para pedagang pakaian menempati pasar Kota Baru itu sudah salah, karena pasar Kota Baru itu khusus pasar rempah-rempah, tapi Pemkot memasukkan pedagang pakaian di situ, akhirnya pemkot susah ketika mau menata kembali.
“Kemarin kita sudah tanya apakah pedagang ini dikosongkan saja dari Pasar Kota Baru atau di relokasi, lalu mereka bilang direlokasi ke tempat lain. Katanya ada 100 lapak lebih yang disiapkan di pasar Sabi-Sabi, bahkan tempatnya sudah diatur. Makanya DPRD langsung menyetujui karena Pemkot dianggap sudah mengambil langkah-langkah yang baik,” pungkasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!