Maba, Maluku Utara- Dua Calon Kepala Desa (Cakades), yakni Cakades Desa Wailukum Muhamad Kandung, dan Cakades Desa Patlean, Said Dulali, akhirnya memantapkan niatnya untuk menggugat keputusan Bupati Halmahera Timur (Haltim) terkait pengangkatan kepala desa terpilih yang sudah dilangsungkan beberapa waktu lalu.
Keduanya akan menggugat keputusan bupati tentang pelantikan Kades di dua desa tersebut ke PTUN Ambon.
Untuk gugatan ke PTUN Ambon, kedua Cakades menunjuk tim pengacara yang dipimpin Muhjir Nabiu. Surat kusasanya sudah ditandatangani bersama pada Senin (07/02/2022), di kota Maba.
Usai penandatanganan surat kuasa, Ketua Penasehat Hukum kedua Cakades, menggelar konfrensi pers di aula Penginapan Samada, Kota maba.
Dalam konfrensi pers tersebut, Muhjir mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan kliennya ke PTUN Ambon pada Senin, (14/02/2022), pekan depan.
“Kita sudah agendakan pendaftaran gugatan klien kami ke PTUN Ambon pada Senin, 14 Februari 2022 mendatang,” ujar Muhjir.
Namun, sambung Muhjir, sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, pihaknya akan mengajukan gugatan adminstrasi atau keberatan terlebih dahulu kepada Bupati Haltim. “Itu sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2014 tentang Sengketa Administrasi. Syaratnya adalah 10 hari setelah SK dikeluarkan, sehingga kita akan mengajukan gugatan administrasi atau keberatan ke Bupati, mau ditanggapi atau tidak kita akan daftarkan perkara ini ke PTUN,” tegasnya
Terkait gugatan dari dua desa tersebut, kata Muhjir, pokok gugatannya terkait proses tahapan pilkades.
Muhjir menyebut dalam proses Pilkades yang berlangsung beberapa waktu lalu, banyak prosedur dalam tahapan yang cacat secara hukum sehingga pihaknya optimis akan memenangkan sengketa Pilkades di PTUN.
“Kalau untuk Desa Patlean, kasusnya adalah terkait DPT, karena selisihnya hanya 4 suara. Kita sudah cek, ternyata ada permasalahan dalam DPT, sedagkan untuk Wailukum, pokok persoalannya adalah PSU yang dilakasanakan panitia Kabupaten. Tim pengacara sudah kumpulkan bukti-bukti yang akan kita bawa ke pengadilan PTUN. Dan berdasarkan kajian hukum yang kita peroleh, bahwa satu prosedur yang dilanggar akan menggugurkan semua proses, dan kita tau bersama bahwa dalam proses Pilkades lalu, banyak prosedur yang dilanggar panitia, baik panitia tingkat desa maupun kabupaten, sehingga ini jadi peluang untuk kita. Pokoknya semua alat ukti sudah kami siapkan, makanya kami komitmen gugat SK Bupati itu,” pungkasnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!