Sanana, Maluku Utara- Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan lampu solar cell tahun 2019 di Kepulauan Sula.
Diketahui, proyek solar cell menggunakan APBD Sula tahun 2019 senilai RP 2,1 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Kharisma Jaya.
Itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Fadli Habibi kepada awak media, Senin (10/01/2021).
Kata Fadli, hasil audit BPKP, kerugian negara atas dugaan kasus solar cell telah keluar.
“Hasil audit BPKP perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembagunan solar sell sudah keluar. Hasilnya sudah disampaikan ke Kejari Sula,” ujarnya
Meski begitu, Fadli belum bersedia mengungkapkan berapa nilai kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.
“Kami belum bisa ekspos berapa nilai yang menjadi temuan BPKP terkait kasus solar sell. Setelah gelar perkara dalam waktu dekat ini barulah kami sampaikan berapa kerugian negara itu ke publik,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini penyidik Pidsus Kejari masih menunggu hasil kajian ahli pidana terhadap perkara solar cell
“Kami masi menuggu hasil kajian ahli pidana dalam waktu dekat keluar, nanti kami akan sampaikan siapa tersangka sekalian kerugian negaranya,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!