Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula sejauh ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Makdahi. Penyidik Polres masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara tentang kerugian negara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad S.Tr.K, Saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (14/12/2021).
Rizal menjelaskan, pasar rakyat Makdahi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana itu dikerjakan oleh PT. ICB dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.
“Belum ditetapkan tersangka. Kita masih mengunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK Perwakilan Maluku Utara,” kata Rizal.
Rizal mengatakan, hasil audit BPK akan diserahkan ke Penyidik Polres Sula akhir Desember 2021.
“Akhir bulan ini hasil audit BPK keluar, kalau sudah keluar anggota kami di unit Tipikor akan ke Ternate untuk periksa BPK yang melakukan audit tersebut, kemudian balik ke Sula untuk gelar perkara dan penetapan tersangka,” jelasnya
Rizal mengatakan, pihaknya juga berkeinginan agar tersangka atas kasus tersebut cepat ditetapkan dan diproses ke pangadilan.
“Hanya saja memang akhir-akhir ini kami juga sibuk dengan sejumlah kegiatan Pemda seperti persiapan pelaksanaan Festival Tanjung Waka dan Pilkades Tahap 2 di 6 desa. Tapi mudah-mudahan paling lambat awal Januari 2022 sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!