Sanana, Malauku Utara-Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tata usaha guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah diproses pembayaran oleh Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, Rabu (03/11/2021)
“TPP untuk ASN di sekolah negeri kami telah dibayar dan sejauh ini proses pembayarannya tidak ada yang terlambat. Memang ada beberapa yang belum dibayar, namun itu karena datanya bermasalah sehingga sementara masih ditahan,” terangnya.
Disebutkan, ada tujuh orang pegawai Tata Usaha (TU) di beberapa SMA dan SMK belum dibayar TPP-nya dari bulan Januari lantaran SK Penempatannya tidak sesuai. “Misalnya SK penempatannya di SMA Negeri tapi bertugas di sekolah swasta,” jelas Syawal.
Bagi mereka yang bekerja di sekolah tidak sesuai SK penempatannya itu telah dipanggil pihak Cabang Dinas untuk disampaikan aturannya, sehinga SK mereka telah diproses utuk disesuaikan dengan keinginan pegawai tersebut.
“Kami sudah panggil dan diberi penjelasan, sehingga sekarang SK-nya sudah diproses dan TPP Nya akan diproses pada tahap dua setelah SK-nya terbit,” ujarnya.
Untuk mencagah kesalahan yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepualuan Sula, Syawal Umanahu menegaskan, tidak akan memberikan nota dinas kepada pegawai, baik guru maupun tata usaha. “Tidak akan ada lagi nota dinas, apapun alasannya. Kalau mau pindah silahkan urus untuk pindah,” tandas Syawal. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!