Sanana, Maluku Utara-Pedagang Ikan musiman pada pasar Ikan Sanana kembali di usir oleh Pedagang pasar Ikan induk Kepulauan Sula, Kamis (04/11/2021). Pengusiran ini dipicu lokasi Tempat Penjualan Ikan (TPI) yang disediakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula saat ini tidak bisa menampung pedagang ikan yang lebih banyak
Salah seorang pedagang ikan musiman, Sarfun, bercerita, mereka diusir oleh pedagang ikan pasar induk sekitar pukul 09.00 pagi tadi karena berjualan di depan pasar
“Kami diusir sekitar jam 09.00 WIT tadi oleh pedagang ikan di pasar induk dengan alasan kalau kami berjualan di depan katanya ikannya tidak laku, namun kalau kami tidak berjualan kira-kira kami mau berjualan di mana, kasian torang ini sudah jauh dari desa, kalau kemudian torang tidak berjualan lantas ikan ini mau bagaimana, kemudian torang pe kebutuhan sehari-hari makan apa,” keluhnya
Selanjutnya, kata Sarfun, dan para pedagang ikan musiman yang didominasi ibu-ibu itu pun menuju ke depan pertokoan Sanana untuk berjualan di depan emperan toko yang sudah beberapa kali ditertibkan Satpol PP
“Setelah kami diusir dari pasar, kami menuju ke depan tokoh untuk berjualan ikan, meski sering dilarang oleh pihak Satpol PP, namun kami tetap nekat, kami berharap Dinas Perikanan bisa melihat ini, sehingga kami semuanya bisa ditampung pada tempat yang lebih layak dengan resiko yang lebih rendah,” ujarnya
Terpisah, Kepala Disperindagkop Kepulauan Sula, Djena Tidore, saat dikonfirmasi haliyora.id, menyampaikan, hal ini akan di sampaikan ke Kadis DKP dan PUPRKP sehingga dicari jalan keluar yang baik
“Saya secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas KP serta PUPRKP Sula untuk mencari jalan keluar yang lebih baik, sebab menyangkut dengan TPI itu kewenangan DKP,” imbuhnya
Sementara, Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau, saat dikonfirmasi haliyora.id via whatssApp tidak memberi tanggapan hingga berita ini dipublis. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!