Ternate, Maluku Utara- Dr. Wahda Zainal Imam (WZI) menggugat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Sahril Tahir atas pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.
Gugatan Wahda disidangkan oleh Pengadilan Negeri Terntate hari ini, Senin (13/09/2021).
Namun sidang perdana dengan agenda mediasi penggugat dan tergugat tersebut ditunda hakim PN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum WZI, Suladrin Buton kepada Haliyora, Senin (13.09/2021) menjelaskan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran kliennya sebagai pengguat tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang hari ini ditunda karena klien kami (WZI) sebagai prinsipal (Penggugat) tidak dapat hadir. Pak Wahda masih berada di luar daerah,” ungkapnya.
Katanya, sidang mediasi dijadwalkan akan digelar kembali sampai Senin pekan depan (20/09/2021). “Kami akan berusaha hadirkan klien kami pada sidang berikut yang dijadwalkan pada Senin depan,” terang Suladrin.
Diketahui, perkara gugatan pergantian pimpinan DPRD oleh Dr. Wahda Zainal Imam menggugat Sahril Tahir ke Pengadilan Negeri Ternate pada 01 Juli 2021 dan tercatat dalam berkas Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2021/PN.Tte. (Jae-1)