Sidang Baku Gugat Sesama Anggota DPRD Malut Fraksi Gerindra Ditunda

Ternate, Maluku Utara- Dr. Wahda Zainal Imam (WZI) menggugat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara  Sahril Tahir atas pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.

Gugatan Wahda disidangkan oleh Pengadilan Negeri Terntate hari ini,  Senin (13/09/2021).

Namun sidang perdana dengan agenda mediasi penggugat dan tergugat tersebut ditunda hakim PN.

Kuasa hukum WZI, Suladrin  Buton kepada Haliyora, Senin (13.09/2021) menjelaskan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran kliennya sebagai pengguat tidak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Taliabu Minta Dinas PUPR Tuntaskan Pekerjaan Rumah Dinas

“Sidang hari ini ditunda karena klien kami (WZI) sebagai prinsipal (Penggugat) tidak dapat hadir. Pak Wahda masih berada di luar daerah,” ungkapnya.

Katanya, sidang mediasi dijadwalkan akan digelar kembali sampai Senin pekan depan (20/09/2021). “Kami akan berusaha hadirkan klien kami pada sidang berikut yang dijadwalkan pada Senin depan,” terang Suladrin.

BACA JUGA  Kebutuhan Guru di 3 Kecamatan Bakal Teratasi, DPRD Ternate : Prioritaskan Putra Daerah

Diketahui, perkara gugatan pergantian pimpinan DPRD oleh Dr. Wahda Zainal Imam menggugat Sahril Tahir ke Pengadilan Negeri Ternate pada 01 Juli 2021  dan tercatat dalam berkas Pengadilan Negeri dengan nomor perkara  48/Pdt.G/2021/PN.Tte. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah