Ternate, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat oleh Bagian Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini lagi diusut penyidik Kejaksaan Labuha, Bacan. Nama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Walid Syukur terseret dalam kasus itu.
Penyidik Kejari Labuha sudah dua kali menggeledah ruang Bina Marga dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut. Bahkan puluhan saksi telah diperiksa penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eko Wahyudi SH, saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (26/8/2021) kemarin, mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa memberikan keterangan mengarah keterlibatan Walid Syukur sebagai pihak yang berperan penting dalam penyewaan alat berat mulai tahun 2019.
Namun hingga kini, Walid Syukur sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Halsel belum juga diperiksa. Eko menjelaskan, Walid akan diperiksa terakhir setelah semua saksi diperiksa penyidik agar nantinya penyidik menyandingkan keterangan saksi lain dengan keterangan Walid.
Tentang belum diperiksanya Walid Syukur dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Malut, Hastomo Tawary, SH, angkat bicara.
Menurut pria yang akrab disapa Tomo tersebut, penyidik Kejari Labuha harus didesak agar secepatnya memeriksa Walid, jangan lagi mengulur waktu dengan alasan Covid-19.
“Desak saja Kajari Labuha Halsel untuk segera periksa Walid, karena penyewaan alat berat itu berhubungan langsung dengan Kabid Bina Marga, Walid Syukur. Jangan lagi ulur-ulur waktu dengan alasan Pandemi Covid-19 dan lain-lain,” tandas Tomo, Jum’at (27/08/2021).
Terkait dengan posisi Walid, Hastomo menegaskan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel itu patut diduga terlibat, olehnya itu, Kajari Labuha agar segera memeriksa Walid Syukur.
“Posisi Walid jelas Kabid Bina Marga, penyewaan alat berat pihak ketiga berhubungan langsung dengan Kabid Bina Marga, keterangan saksi yang mengarah ke Walid selaku Kabid Bina Marga sudah bisa diduga juga terlibat dalam kasus penyewaan alat berat ini, jadi Kajari Labuha harus segera periksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel Walid Syukur atas kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat tersebut,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Dinas PUPR Halsel sejak 2019 terkuak setelah pihak Kejaksaan Negeri Halsel menemukan setoran penyewaan Alat berat oleh Bagian Bina Marga selama tiga tahun yankni 2019, 2020, 2021 ke kas daerah hanya sebesar Rp 160 juta, sementara menurut perkiraan Kejaksaan, harunya disetorkan paling sedikit Rp 600 juta bahkan bisa sampai miliaran rupiah. (Red-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!