Ternate, Maluku Utara- Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengirimkan berkas perkara oknum anggota DPRD atas nama WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari ini, Selasa (24/8/2021). WZI menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Penyerahan berkas perkara WZI itu disampaiakn Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).
“Hari ini Penyidik Dit Reskrimum telah melakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” terang Adip
Pengiriman/Penyerahan berkas perkara WZI ke Kejati Malut, sambung Adip, tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang Pengiriman Berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dwi Hindarwana, S.I.K., M.H.
Dijelaskan, atas kasus yang disangkakannya, WZI terancam hukuman paling lama empat tahun penjara seperti diatur dalam pasal 211 atau 212 KUHP. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!