Berkas Kasus Oknum Anggota Deprov Malut Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 4 Tahun Penjara

Ternate, Maluku Utara- Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengirimkan berkas perkara oknum anggota DPRD atas nama WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari ini, Selasa (24/8/2021). WZI menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana  kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

BACA JUGA  Pasien Covid-19 di RSUD Chasan Boesoirie Meningkat

Penyerahan berkas perkara WZI itu disampaiakn Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).

“Hari ini Penyidik Dit Reskrimum telah melakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” terang Adip

Pengiriman/Penyerahan berkas perkara WZI ke Kejati Malut, sambung Adip, tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang Pengiriman Berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dwi Hindarwana, S.I.K., M.H.

BACA JUGA  Akui Rumit, Audit Proyek LPT Dikbud Maluku Utara Kembali Diperpanjang

Dijelaskan, atas kasus yang disangkakannya, WZI terancam hukuman paling lama empat tahun penjara seperti diatur dalam pasal 211 atau 212 KUHP. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah