Sanana, Malauku Utara- Komisi II DPRD Sula gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pemerintahaan, Bagian Hukum serta Kesbangpol membahas proses pelaksanaan pikades di tiga desa yang hingga sekarang belum dilaksanakan.
Tiga desa tersebut belum melaksanakan pilkades bersamaan dengan pilkades serentak di 75 desa se-Kabupaten Sula, tahun 2020.
Itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M. Natsir Umasangadji Saat diwawancarai, Rabu (18/08/2021).
Dikatakan, Rapat Dengar Pendapat beberapa mitra kerja Komisi I memutuskan Pilkades di tiga desa akan dilaksakan pada Oktober 2021. ”Yakni Desa Mangole Kecamatan Mangole Tengah, Desa Waisakai Mangole Utara Timur, dan Desa Fat Iba Kecamatan Sulabesi Tengah,” kata Politisi Garindra itu.
Selain tiga desa itu, kata Natsir, ada satu desa yang hasil Pilkadesnya diprotes warganya karena dianggap ada kecurangan, yakni Desa Wainiba, Kecamatan Sulabesi Selatan. “Untuk hasil Pikades di Desa Wainiba yang dipermasalahkan itu, kata Natsir, masih menunggu hasil pengkajian tim investigasi, apakah diulang atau seperti apa. Kalau diulang maka pelaksanaannya bersamaan dengan tiga desa yang saya sebutkan di atas,” terangnya.
Masalah lain yang dibahas dalam RDP, kata Natsir, adalah soal aset Desa Wai Ina dan Desa Manaf yang oleh mantan Kadesnya belum mengembalikan aset desanya kepada Kades terpilih. “Masalah ini juga masih dalam investigasi tim Kabupaten,” katanya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!