Ternate, Maluku Utara- Tim Resmob Cokaiba bersama Resmob Polda Malut mengamankan seorang mantan karyawan PT. IWIP Halmahera Tengah inisial R alias Rahul, Selasa, (17/8/2021).
Rahul Ditangkap di Kelurahan Togolobe, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate karena diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiyaan terhadap seorang karyawan PT. IWIP asal Cina bernama Liu Wey (32 tahun).
Berdasarkan informasi yang diterima Haliyora, bahwa kronologis penangkapan dilakukan oleh Tim Cokaiba yang berangkat dari Mako Polres Halteng menuju Kota Ternate kemudian berkordinasi dengan Resmob polda Malut untuk mendampingi Tim Cokaiba untuk menangkap Rahul.
Usai berkoordinasi, sekitar pukul 12.30 WIT Tim Resmob Cokaiba dan Resmob Polda Malut yang dipimpin langsung Bripka H.S Kotta berangkat menuju Pulau Hiri dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Rahul diduga melakukan penganiayaan atas dasar sakit hati terhadap korban, lantaran dipecat dari karyawan PT. IWIP karena kedapatan minum miras saat sedang bekerja.
KBO Reskrim Polres Halmahera Tengah IPDA Frangky saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Rahul mantan karyawan PT IWIP yang diduga menganiaya karyawan asal China (karyawan asing).
“Iya benar pak, ada penangkapan seorang warga Hiri yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawan PT. IWIP sal China. Pelaku yang juga mantan karyawan PT. IWIP itu sudah kita amankan sementara di Mako Polda. Kemungkinan besok (Rabu) baru kita bawa dia ke Weda (Halteng),” pungkas Frangky. (Jai-1)