Halsel, Maluku Utara- Hakim Pengadilan Negeri Labuha menjatuhkan hukuman 4 Bulan Penjara kepada sembilan orang terdakwa pengrusakan pagar Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma, saat dikonfirmasi Haliyora via WhatshApp, Senin, (26/7/2021)
Dijelaskan, semua proses dilalui oleh para terdakwa. Mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara kepada sembilan orang terdakwa pengrusakan pagar Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
“Sembilan terdakwa dikenakan pasal 406 ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” terangnya.
Kata Galang, awalnya jaksa mensangkakan pelaku dengan menggunakan Pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan 5 bulan kurungan (penjara). “Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” terangnya.
Galang menyebut, sembilan terdakwa tersebut yakni Ridwan Towara, Risad Polulu, Frengki Buka, Ahsani S Baunyi, Abdon Siteko, Mijun M Sadik, Buba Taher, Topilus Siteko, dan Sumardi Karim.
Diketahui, sembilan terdakwa tersebut adalah pendukung salah satu kandidat pasangan calon bupati Halsel pada pilkada Tahun 2020. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!