Sanana, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Burhan S.H., M.H tegaskan akan melakukan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula
Hal itu ditegaskan oleh Burhan kepada wartawan usai memimpin peringatan HUT Adiyaksa Ke-61, Kamis (22/07/2021).
“Semoga di HUT Adiyaksa Ke-61 semangat kami Kejaksaan Negri Sula semakin terpacu untuk melakukan tugas penanganan tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Burhan, untuk lebih maksimal melakukan pemberantasan korupsi, pihaknya juga membutuhkan informasi dari masyarakat.
“Kami harap masyarakat bisa bekerja sama untuk memberikan informasi manyangkut penyalahgunaan keuangan negara, baik pekerjaan proyek-proyek maupun pekerjaan lainya yang berlawanan dengan hukum. Silahkan laporkan ke Kejaksaan. Saya pastikan, kami selalu respon dan tindaklanjitu sesuai SOP kami. Kalu sesuai pembuktian dan memenuhi syarat maka kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Burhan juga menyampaikan, ada dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sanana yang merupakan capaian kinerja Kejari antara lain kasus proyek pembangunan saluran air di Desa Wainib dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.199.998.079, dan kasus pengadaan solar single ornament dengan pagu anggaran Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062 yang dikerjakan CV. Kharisma Karya. “Dua kasus ini tinggal menunggu keteragan ahli yakni ahli BPKP RI dan Ahli Konstruksi bangunan, kemudian ditetapkan tersangka,” terangnya. (Sarif-1)








