Halsel, Maluku Utara- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuha terus mendalami kasus dugaan tindak kejahatan korupsi anggaran sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.
Itu dibuktikan dengan pengeledahan sejumlah dokumen oleh penyidik Kejari di kantor PUPR Halsel, pada Jum’at (16/07/2021).
Dalam penggeledahan di ruang Kabid Bina Marga tersebut, Penyidik kejari mengamankan dua koper berisi dokumen serta menyegel ruang Data dan Pelaporan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi, saat diwawancarai Haliyora via Whatshapp, Jum’at (16/7/2021) mengatakan, Tim Penyidik akan melakukan rapat untuk pelajari dokumen yang disita.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami juga akan menyurat kembali kepada Kadis PUPR, Ali Dano Hasan, Bendahara PUPR ibu Mei dan Kabid Bina Marga Walid Syukur untuk dimintai keterangan,” ujar Eko.
Eko mengungkapkan, banyak temuan dalam kasus sewa alat berat ini, tapi belum terungkap semuanya saat pemeriksaan 15 saksi beberapa waktu lalu. “Makanya saat ini kita mau fokus periksa dan pelajari dokumen yang disita tadi, setelah itu kita panggil kadis PUPR, bendahara dinas dan Kabid Bina Marga,” terangnya.
Sebelumnya, Eko mengungkapkan kepada Haliyora.id, bahwa selama tiga tahun sejak 2018, 2019 hingga tahun 2020, Bidang Bina Marga PUPR Halsel yang dipimpin Walid Syukur itu hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas daerah sebesar Rp 126 juta. Padahal seharusnya minimal disetor ke kas daerah sebesar Rp 600 juta hingga miliaran rupiah. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!