Sofifi Maluku Utara- Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari raya Idul Adha 1442/2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara yang di Ketuai Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), mengundang kepala daerah di 10 Kabupaten Kota se-Malut, melakukan rapat bersama secara virtual, pada Kamis, (15/7/2021)
Dalam rapat tersebut, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan, pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha di masjid tetap dilakukan, akan tetapi jamaah yang melakukan shalat dibatasi, karena kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi di Maluku Utara.
“Sholat hari raya Idul Adha tetap dilakukan di masjid, tapi jamaah dibatasi, karena kasus Covid 19 masih tinggi,” jelas AGK saat diwawancarai, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata AGK, di Maluku Utara kemungkinan akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena menurut dia, status Maluku Utara sudah berada pada zona merah, dan di RSUD Chasan Boesoirie juga pasien yang diisolasi sebanyak 100 orang lebih. Bahkan, sambung gubernur, ada juga yang sudah meninggal dunia.
“Dengan adanya kejadian ini, sehingga saya selaku Gubernur akan menerapkan PPKM Darurat di Provinsi Maluku Utara, dan PPKM Darurat ini juga berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Malut,” ucap AGK.
Gubernur dua periode ini juga mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Kemenag Malut, MUI, Danrem, Kapolda, Kejati, dan kita bersepakat akan menerapkan PPKM Darurat di 10 Kabupaten/Kota.
“Jadi keputusan yang diambil ini juga berdasarkan hasil kesepakatan bersama mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Kemenag Malut, MUI, Danrem, Kapolda, Kejati dan masih banyak lagi, dan kita bersepakat akan menerapkan PPKM darurat di 10 Kabupaten Kota,” tutup Gubernur. (Sam-*)