Malut Zona Merah, Bakal Diterapkan PPKM Darurat

- Editor

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur maluku utara, Abduk Gani Kasuba (AGK)

Gubernur maluku utara, Abduk Gani Kasuba (AGK)

Sofifi Maluku Utara- Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari raya Idul Adha 1442/2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara yang di Ketuai Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), mengundang kepala daerah di 10 Kabupaten Kota se-Malut, melakukan rapat bersama secara virtual, pada Kamis, (15/7/2021)

Dalam rapat tersebut, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan, pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha di masjid tetap dilakukan, akan tetapi jamaah yang melakukan shalat dibatasi, karena kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi di Maluku Utara.

BACA JUGA  PANCASILA IDEOLOGI JALAN TENGAH

“Sholat hari raya Idul Adha tetap dilakukan di masjid, tapi jamaah dibatasi, karena kasus Covid 19 masih tinggi,” jelas AGK saat diwawancarai, Kamis (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata AGK, di Maluku Utara kemungkinan akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena menurut dia, status Maluku Utara sudah berada pada zona merah, dan di RSUD Chasan Boesoirie juga pasien yang diisolasi sebanyak 100 orang lebih. Bahkan, sambung gubernur, ada juga yang sudah meninggal dunia.

“Dengan adanya kejadian ini, sehingga saya selaku Gubernur akan menerapkan PPKM Darurat di Provinsi Maluku Utara, dan PPKM Darurat ini juga berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Malut,” ucap AGK.

BACA JUGA  Warga Desa Cempaka Morotai Tolak Putusan Tim Sengketa Pilkades

Gubernur dua periode ini juga mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Kemenag Malut, MUI, Danrem, Kapolda, Kejati, dan kita bersepakat akan menerapkan PPKM Darurat di 10 Kabupaten/Kota.

“Jadi keputusan yang diambil ini juga berdasarkan hasil kesepakatan bersama mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, Kemenag Malut, MUI, Danrem, Kapolda, Kejati dan masih banyak lagi, dan kita bersepakat akan menerapkan PPKM darurat di 10 Kabupaten Kota,” tutup Gubernur. (Sam-*)

Berita Terkait

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini
KPK Datangkan 7 Dokter Periksa Kesehatan Mantan Gubernur Malut AGK
Kepala Inspektorat Malut Optimis Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Membaik di Tahun Ini
7 Bulan Terakhir, Polsek Pelabuhan A. Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus
Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku
Utang Pemkot Ternate Rp 40 M, PUPR dan  Diknas Terbesar
Respon Akademisi Terkait Ekspor Perikanan Maluku Utara Tercatat di Daerah Lain : DKP Minim Terobosan
Dua Anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan Dikeroyok Warga
Berita ini 6,718 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:14 WIT

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:05 WIT

KPK Datangkan 7 Dokter Periksa Kesehatan Mantan Gubernur Malut AGK

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:59 WIT

Kepala Inspektorat Malut Optimis Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Membaik di Tahun Ini

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:55 WIT

7 Bulan Terakhir, Polsek Pelabuhan A. Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIT

Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku

Berita Terbaru

Masjid Raya Halmahera Selatan

Headline

Pembangunan Masjid Raya Halsel Tuntas Tahun Ini

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:14 WIT

error: Konten diproteksi !!