Sofifi, Maluku Utara- Minggu ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana akan mengajukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 dan APBD Perubahan 2021 Ke DPRD.
Itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut Salmin Janidi saat dikonfirmasi, Rabu (14/70/2931)
Kata Salmin, Bappeda sementara melakukan penginputan dari masing-masing SKPD, setelah selesai penginputan kemudian disodorkan ke BPKAD untuk menyusun KUA PPAS induk tahun 2022.
“Kita baru menginput dari masing-masing OPD, kalau sudah selesai, kemudian kita sodorkan ke BPKAD untuk menyusun KUA PPAS induk tahun 2022. “Insya Allah dalam minggu ini diserahkan ke DPRD,” ujar Salmin.
Dikatakan, setelah dokumen ABPD induk tahun 2022 diajukan kemudian dilanjutkan dengan APBD Perubahan, karena sesuai jadwal pada Juli 2921 sudah harus diajukan ke DPRD.
“Nanti KUA-PPAS-nya setelah torang bagi pagu dulu, dan disahkan keuangan barulah sama-sama diajukan ke DPRD yang kita rencanakan minggu ini diajukan,” jelasnya.
Salmin mengatakan, pagu APBD sementara masih dalam proses evaluasi di keuangan, karena APBD perubahan bisa diajukan sekarang sampai dengan batas akhir di bulan Agustus. “Pagu APBD sementara masih dalam proses evalusi di keuangan, karena APBD perubahan bisa diajukan sekarang sampai dengan batas akhir di bulan Agustus,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!