Halsel, Maluku Utara- Hasil audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengungkap penggunaan anggaran operasional perjalanan dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 8 miliar lebih ludes tanpa bukti alias fiktif.
Itu disampaikan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik kepada sejumlah awak media di ruang rapat kantor Bupati, Rabu (14/7/2021)
Kata Usman, dana operasional perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta uang makan minum konsumen rapat kepala daerah dan lain-lain pada tahun 2021 sebesar Rp 8.057.151.500 rupiah itu telah dirampok alias fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sesuai hasil audit internal inspektorat sebagaimana diakui Kasubag Anggaran Setda dalam rapat evaluasi yang katanya semua bukti-bukti fiktif,” kata Usman.
Dikatakan, uang makan minum sebesar Rp 4.57.151.500 rupiah ludes. Uang sisa anggaran makan minum sebesar Rp 675.920.000 juga raib. Diduga dibelanjakan pada April hingga Mei 2021 jelang pelantikan Bupati dan Wakil bupati
Usman merinci, dalam rentang waktu Januari hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, 24 Mei 2021 , anggaran operasional dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp
8.544.956.000 sudah habis terpakai sebesar Rp 7.497.382.300.00.
“Bayangkan pada semester pertama (Januari-Juni) anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum bupati dan wakil bupati Tahun 2021 sebesar Rp Rp 8.544.956.000 sudah dibabat habis dan itu penggunaannya fiktif,” ungkap Bupati geram.
Padahal, sambung Usman, sejak dilantik hingga sekarang dirinya dan wakil bupati belum menikmati atau tidak dilayani pemerintah daerah dalam bentuk makan minum, bahkan uang perjalanan dinas pun belum digunakan dalam aktifitas berkantor.
Menurut Usman, ludesnya biaya operasional perjalanan dinas dan uang makan minum itu merupakan bentuk perampokan terstruktur yang didesain kelompok sekretariat daerah. “Mereka sengaja menyatukan uang perjalanan dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021 yang mestinya dipisah. Itulah modus perampokan terstruktur,” pungkasnya.
Bukan hanya dana operasional dan makan minum bupati dan wakil bupati, setelah inspektorat melakukan audit telah ditemukan indikasi penyelewengan biaya BBM pelumas sebesar Rp 2.314.621.000.
Dalam pertanggungjaban dana itu tercatat sebagai uang BBM pelumas untuk kegiatan kunjungan kerja para pejabat ke desa-desa.
“Padahal menurut pengakuan sejumlah kepala desa yang disebutkan dalam pertanggungjawaban itu bahwa kegiatan kunjungan Pemda ke desa mereka tidak pernah ada. Mereka juga mengaku bupati dan wakil bupati memaksa mereka menandatangani SPPD fiktif. Jadi ini murni fiktif,” pungkasnya. (Asbar-1)