Sanana, Maluku Utara- Kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Polres Sula akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap penerapan protokol kesehatan.
Polres Kepulauan Sula mengancam akan menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran maupun hukuman ringan.
Kabag OPS Polres Kepulauan Sula, AKP. Mirzan Yasin, S.H kepada awak media Rabu,(07/07/2021), menyampaikan pihaknya akan melakukan razia penggunaan masker bagi pengguna jalan di Sanana, melalui kegiatan Operasi Yustisi Amunusa II yang dilakukan Polri secara serentak di seluruh Indonesia.
“Hari ini (Rabu) Polres Sula lakukan kegiatan Operasi Amanusa II. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sampai tanggal 20 Juli 2021. Operasi amunusa II adalah bagian dari upaya menekan angka postif Covid-19 di Kepulauan Sula. Operasi ini akan kami lakukan setiap harinya di tempat-tempat keramaian sehingga masyarakat bisa mentaati protokoler kesehatan agar mencegah penularan Covid-19,” jelasnya
Operasi Amanusa II oleh Polres Sula hari ini (Rabu) lebih mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat tidak acuh terhadap bahayanya virus Corona.
“Dalam operasi ini kami hanya lakukan pembinaan dan penindakan berupa himbauan maupun sanksi ringan berupa push up bagi warga yang tidak mentaati prokes, terutama tidak menggunakan masker. Ini semua tujuannya agar masyarakat menyadari tentang bahaya virus Corona ini. Tapi ke depannya kami akan terapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020. Itu sanksinya lebih berat,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!