Sanana, Maluku Utara- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula mulai benahi menejemen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Fukweu, kecamatan Sanana Utara
Pasalnya, Tempat Pembuagan Akhir (TPA) saat ini tidak terurus dan terjadi penumpukan sampah hingga nyaris meluber ke jalan umum.
Itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ridwan Buamona saat ditemui Haliyora, Rabu, (30/06/2021).
“Setelah saya ditunjuk Plt Kadis Lingkungan Hidup, langsung saya cek TPA sampah di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara. Ternyata sampah sudah bertumpuk-tumpuk, bahkan sudah hampir sampai ke jalan umum. Itu bukan karena lokasinya kecil, tapi karena tidak ada pengawasan di TPA. Kehabisan BBM untuk alat-alat berat yang digunakan mendorong sampah, bahkan beberapa alat yang rusak juga tidak diperbaiki,” ungkap Ridwan.
Untuk mengatasi masalah sampah tersebut kata Ridwan, pihaknya telah menunjuk dua orang pengawas TPA serta meminta para operator alat pendorong sampah (tracktor) untuk menginventarisir semua kebutuhan yang harus dipenuhi agar disediakan sehingga secepatnya menangani sampah di TPA.
“Kami sudah dapat dua orang yang akan kami tugaskan ke lokasi TPA sebagai pengawas, karna harus ada orang yang mencatat berapa bayak sampah yang di buang ke TPA per hari. Selain itu saya sudah perintahkan kepada operator tracktor untuk menyampaikan semua kebutuhan pekerjaan, sehingga besok atau lusa sampah-sampah yang menumpuk itu sudah bisa didorong ke belakang,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, DLH Sula juga akan membuat batas waktu pembuangan sampah dan disampaikan kepada para kepala desa. Waktu pembuangan sampah mulai jam 05:00 s/d 07:00 pagi dan jam 17:00 s/d 19.00 sore. “Kami harap Pemerintah desa dapat bekerja sama untuk menyampaikan kepada warganya menangani batas waktu pembuangan sampah ini,” tutup Ridwan. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!