Maba, Haliyora
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) telah menyerahkan naskah akademik dan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna, Rabu (16/06/2021), di ruang sidang DPRD Haltim.
Pada kesempatan itu, Bupati Haltim, Ubaid Yakub, mengatakan penyerahan naskah akademik dan 14 Ranperda ke DPRD itu merupakan implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun angaran 2021, yang berasal dari hak parakarsa Pemda.
Dikatakannya, secara prosedural rapat paripurna penyerahan Ranperda merupakan fase awal dari program pembentukan Perda, sehingga dibutuhkan konsistensi, dukungan dan kerja sama antara lembaga untuk merampungkan seluruh agenda pembahasan, “mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat ke dua, dan berakhir pada penetapan dan pengesahannya,” tutur Ubaid.
Lima dari 14 Ranperda tersebut mengatur tentang retribusi, sedangkan sembilan Ranperda lainnya bersifat pengaturan, yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi terminal penumpang dan Barang, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Surat Keterangan Asal Hasil perikanan, dan Retribusi penjualan Produksi Tanaman Perkebunan.
Kemudian, Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa, Ranperda tentang RIPPDA, Ranperda tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain 14 Ranperda usulan pemerintah daerah, terdapat 6 Ranperda inisiatif DPRD, diantaranya, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda CSR, dan Ranperda Pembentukan PDAM.
Sementara, ketua DPRD Haltim, Jhon Ngoraitji, mengatakan 20 Ranperda baik inistaif DPRD maupun usulan pemerintah akan dibahas dalam waktu dekat setalah diserahkan hari ini. “Saat ini akan diselesaikan semua dokumen maupun draf kemudian baru dibahas. Kalau dalam masa sidang tahun ini ada yang sudah selesai untuk dibahas maupun kesiapan naskah akademiknya, maka kita bisa selesaikan yang sudah selesai itu di masa sidang tahun ini,” ujar Jhon. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!