Ternate, Haliyora
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, M. Adnan, mengatakan sejak 2018-2021 pihaknya sudah melayangkan surat usulan pemecatan terhadap 10 orang pegawai yang bertugas di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Malut yang terlibat narkoba.
“Sejak tahun 2018 hingga 2021 kita sudah melayangkan surat usulan pemecatan terhadap 10 orang pegawai akibat terlibat narkoba, namun baru tujuh orang dapat surat pemecatan dari Kementrian Hukum dan Ham RI, tiga orang belum, karena sementara jalani masa tahanan di Lapas maupun Rutan,” ungkap M. Adnan di ruangan kerjanya, Senin (14/06/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang yang sementara menjalani hukuman di lapas maupun rutan tersebut, kata Adnan, langsung diajukan surat pemecatannya setelah habis masa tahanan mereka, termasuk oknum sipir di Lapas Perempuan.
“Jika sudah selesai jalani masa tahanan maka sebagai pimpinan, saya tetap usulkan untuk dipecat termasuk juga oknum Sipir di Lapas Perempuan Ternate,” tegas Adnan.
Menurut Adnan, hukuman yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dengan sejumlah pegawai yang dipecat itu, hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di jajaran Kanwil Hukum dan Ham Maluku Utara agar jangan coba-coba dan main-main dengan namanya narkoba itu,” ujarnya tegas. (Jae-1)