Bobong, Haliyora
Penduduk Kabupataen Pulau Taliabu yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat sebanyak 39.577 orang. Dari jumlah itu sebanyak 38.826 telah melakukan perekaman e-KTP
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, Maslan, Senin (07/06/2021).
Maslan mengatakan Dinas Dukcapil menargetkan seluruh penduduk Taliabu yang wajib memiliki KTP selesai melakukan perekaman e-KTP pada tahun 2021.
“Sudah capai 98 persen lebih dari total 39.577 penduduk yang wajib miliki e-KTP sudah melakukan perekaman, tersisa 751 orang atau sekitar satu peren. Target kami tahun ini (2021) harus tuntas,” ujar Maslan.
Maslan menjelaskan, saat ini pihaknya menerjunkan petugas Dukcapil melakukan perekaman langsung ke desa-desa.
“Untuk mencapai target, maka saat ini kami kerahkan petugas kami ke desa-desa melakukan perekaman e-KTP. Hingga pertengahan tahun ini sudah terhitung sebanyak tiga kali kami turun melakukan perekaman e-KTP hingga di kecamatan dan desa,” ujarnya.
Dikatakan, selain perekaman e-KTP, petugas juga mendata jumlah KK, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Pencatatan Perkawinan, serta identitas kependudukan lainnya. “Jadi istilahnya ‘sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui,” terangnya.
Maslan menghimbau seluruh masyarakat Taliabu proaktif membuat e-KTP. “Saya berharap dan sekaligus menghimbau pada seluruh masyarakat agar dapat hadir dalam setiap kunjungan Dinas Capil pada perekaman e-KTP,” imbuhnnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!