Ternate, Haliyora
Polda Maluku Utara telah memproses kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Saat ini Ditkrimsus Polda Malut sedang menunggu hasil audit BPK atas dugaan pemotongan DD senilai Rp 4,26 miliar itu.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah Kabupaten Taliabu dan ditemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pemotongan DD tahun 2017.
Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Malut, Kombe Pol Adip Rojikan di ruang kerjanya, Rabu (05/05/2021).
“Saat ini penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sedang menunggu audit temuan BPK terkait dugaan pemotongan DD di Taliabu tahun 2017, setelah itu baru ditindaklanjuti,” ujar Adip.
Sekedar diketahui terhadap kasus tersebut, penyidik Polda Malut sudah menetapkan kepala bidang Perbendaharaan dan kas daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten pulau Taliabu sebagai tersangka. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!