Sanana, Haliyora
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula akan berakhir pada 3 Juni 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Sula Hendrata Theis-Zulfahri Abdulah Duwila (HT-ZADI) melalui rapat Paipurna, Rabu (05/05/2021).
Pantauan Haliyora, pada Rabu (05/05/02021), di ruang paripurna kantor DPRD Sula, paripurna dihadiri 23 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Melalui Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Sunaryo Theis, anggota dan pimpinan DPRD Kepulauan Sula juga menyampaikan penghargaan kepada HT-ZADI yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mewujudkan pembangunan kabupaten kepulauan Sula selama menjabat.
Disampaikan, paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sesuai Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang diubah menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015 maka DPRD Kepulauan Sula segera menggelar Paripurna pengusulan penghentian jabatan bupati dan wakil bupati satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hasil paripurna kemudian disampaikan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!