Ternate, Haliyora
Penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka AD alias Amin Drakel kini sudah masuk P21.
Amin Drakel yang dilaporkan oleh Hi. Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut pada tanggal 9 April 2020 atas perkara tindak pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan ketika disambangi Haliyora di ruang kerjanya mengatakan kasus Amin Drakel saat ini sudah P21, dan untuk tahap duanya masih menunggu koreksi pihak jaksa,” ungkap Adip.
“Kita masih menunggu koreksi tahap duanya dari jaksa,” kata Adip Rojikan, Rabu (5/05/2021).
Atas kasus tersebut, Amin Drakel bakal dijerat pasal 45 ayat 3 undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!