Kasus Amin Drakel, Polda Malut Tunggu Koreksi Tahap II Jaksa

Ternate, Haliyora

Penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka AD alias Amin Drakel kini sudah masuk P21.

Amin Drakel yang dilaporkan oleh Hi. Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut pada tanggal 9 April 2020 atas perkara tindak pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Anggaran Pokir Anggota DPRD Ternate di Dinas PUPR Meningkat Tahun Ini

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan ketika disambangi Haliyora di ruang kerjanya mengatakan kasus Amin Drakel saat ini sudah P21, dan untuk tahap duanya masih menunggu  koreksi pihak jaksa,” ungkap Adip.

“Kita masih menunggu koreksi tahap duanya  dari jaksa,” kata Adip Rojikan, Rabu (5/05/2021).

Atas kasus tersebut, Amin Drakel bakal dijerat pasal 45 ayat 3 undang- undang   nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (jae-1)

BACA JUGA  Alokasikan 1,5 Miliar, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Dua Desa di Taliabu 'On' Proses
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah