Jailolo, Haliyora
Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub seksi (Kasupsi Regitrasi) lapas Jailolo, M Walid Bachmid, Selasa (05/05/2021).
Walid menyebutkan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi. Warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari sebanyak enam orang, pengurangan hukuman satu bulan sebanyak 10 orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak tujuh orang, total 23 orang,
Dia juga menuturkan, dari 23 warga binaan lapas kelas II B Jailolo yang mendapatkan remisi Tahun 2021 ini lebih didominasi pada kasus perlindungan anak
Walid berharap kepada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi itu tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum setelah bebas.
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjaga perilakunya dan bisa lebih baik setelah menjalani hukumannya,” imbuhnya. (Elang-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!