Jailolo, Haliyora
Pelecahan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Barat. Tepatnya di Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur.
Perbuatan sangat terkutuk itu dilakukan seorang pria inisial SSL (29) terhadap seorang gadis baru berusia 13 Tahun. Perbuatan pelaku diketahui setelah ayah korban melapor ke Polres Halbar.
SSL alias Epen dilaporkan ke Polses Halbar dengan nomor Laporan: LP/09/II/2021/RES HALBAR/13/2021/09-00WIT.
Keterangan itu disampakan Wakapolres Halbar, Kompol Moch. A. Fauzi. S.I.K., didampingi Kasatreskrim, Iptu Elvin S. Akbar, Kasubag Humas, AKP Stevanus Supratmoko dalam press rilis di Mapolres Halbar, Selasa (30/03/2021).
“Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi. Ini atas laporan orang tua korban. Jadi pelaku inisial SSL alias Epen berusia 29 tahun tidak memiliki pekerjaan, dan beralamat di Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur, sedangkan korban (sebut saja Bunga) baru berusia 13 tahun, status pelajar SMP alamat Desa Golago Kusuma,” ungkap wakapolres.
Wakapolres menceritarakan kronologis kejadian, yakni pada Sabtu, 13 Februari 2021. Saat itu korban yang kebetulan berkunjung ke rumah neneknya di Desa Akelamo hendak pergi membeli kue di kios. Saat itu sekitar pukl 01.00 WIT. Dalam perjalanan menuju warung, korban melihat pelaku SSL alias Epen bersama tiga orang temannya duduk santai dan meminum miras di depan sebuah warung yang sudah tutup.
Setelah membeli kue dan kembali ke rumah melewati jalan yang sama. Pelaku dan tiga rekannya masih berada di situ dan sempat menggoda bunga namun bunga pura-pura tidak mendengar dan terus berjalan.
Tanpa diduga, sampai di depan rumah neneknya dan hendak masuk ke dalam, tiba-tiba tangan bunga ditarik pelaku dan digiring ke salah satu ruangan kosong di rumah itu kemudian tubuh bunga didorong hingga terjatuh dalam keadaan terlentang.
“Melihat korban terbaring, lalu pelaku dengan tangkas membuka pakaian korban secara paksa dan mencabuli korban sebanyak satu kali,” certia Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, usai melakukan perbuatan tersebut, SSL bukannya segera pergi, hingga orang tua korban memergoki keduanya dalam keadaan tanpa sehelai benangpun melekat di tubuh keduanya.
Atas kejadian itu, SSL dilaporkan ayah korban ke Polres Halbar. “Sementara Barang Bukti yang diamankan adalah satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna pelangi, satu buah celana panjang training bertuliskan SMP ** dan kemudian pakain dalam wanita (bra berwarna cream serta satu buah celana dalam berwarna merah),” ungkapnya.
Atas berbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 Huruf ( E) atau pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 huruf d atau pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 Peraturan Pengganti UU RI no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perkembangan kasus ini, untuk berkas tersangka SSL sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya hari ini akan dilakukan tahap II,” pungkas Wakapolres. (Elang-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!