Kapolri Putuskan Polsek Tak Lagi Tangani Perkara

Ternate, Haliyora

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut. ”Kapolri telah mengeluarkan keputusan terkait tugas Polsek di seluruh jajaran Polri. Polsek ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani Perkara/kasus,” jelas Kabid Humas, Selasa (30/03/2021).

Adip menyebut, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Program Kapolri, yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

“Karena itu Polri mengeluarkan keputusan beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor tidak lagi menangani kasus. Penanganan kasus semuanya dilimpahkan ke Polres sesuai persyaratan yang ditetapkan,” terangnya.

BACA JUGA  Bertarung di Pilkada Halteng, Politisi PDIP Ini Dekati Hanura

Adip menjelaskan, polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk fokus Harkamtibmas  berjumlah 10 Polsek di tujuh Polres yang ada di Maluku Utara. “Yakni Polsek Pelabuhan A. Yani (Polres Ternate), Polsek Sanana (Polres Kepulauan Sula), Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan (Polres Halsel), Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Tidore Utara (Polres Tikep), Polsek Weda (Polres Halteng), Polsek Tobelo (Polres Halut), dan Polsek Jailolo (Polres Halbar),” rinci Adip.

Ia menambahkan, 10 Polsek tersebut nantinya hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, sedangkan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres,” ujarnya.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Kesbangpol Haltim Mulai Eksen

Lebih lanjut Adip menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Kapolri tersebut, maka setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan, maka dalam hal kewenangan dan tugasnya harus selalu mempedomani  Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut. “Polda Maluku Utara dan jajaran siap bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait, Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah