Ternate, Haliyora
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki proyek struktur jalan lapen dari Desa Dama ke Desa Cera, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.
Proyek DAK tahun 2017 itu diduga bermasalah, sehingga untuk memastikan dugaan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
Itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Malut, Mohammad Irwan Datuiding saat diwawancarai wartawan, Rabu (24/03/2021)
Irwan mengatakan saat ini tim penyidik kejaksaan melakukan pengecekan lapangan untuk melihat kondisi pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.18,7 miliar tersebut.
“Ada dua orang jaksa penyidik yang kami kirim ke sana untuk melihat kondisi pekerjaan jalan,” ucap Irwan.
Irwan menuturkan tim penyidik akan bekerja profesional dan jika hasil lapangan memenuhi unsur pelanggaran, maka kasus ini tetap jalan sampai ke pengadilan.
“Proses tetap jalan dan kalau hasilnya di lapangan bagus kita hentikan, jika tidak bagus kita tetap proses,” tandas Irwan.
Terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan bermasalah tersebut, Aspidsus Kajati Malut ini mengatakan, penyidik kejati sudah memeriksa tujuh orang untuk dimintai keterangan guna pengumpulan data dan bahan keterangan lainnya.
“Sudah tujuh orang saksi diperiksa dalam kasus pembangunan jalan lapen Desa Dama ke Desa Cera yang di kerjakan oleh PT. Cipta Askara. Proyek tersebut bersumber dari DAK 2017 itu melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara,” terangnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!