Jailolo, Haliyora
Di luar kegiatan Festival Teluk Jailolo (FTJ), lokasi Festival Teluk Jailolo difungsikan masyarakat untuk berjualan. Namun itu tidak gratis.
Penjual diwajibkan membayar iuran lapak. Tetapi iuran itu tidak masuk kas daerah. Pasalnya, area FTJ diserahkan pengelolaannya kepada sebuah organisasi pemuda bernama Generasi Pesona Indonesia (GenPi) Halmahera Barat.
Para pedagang di lokasi wisata itu wajib bayar iuran Rp 300.000 per lapak/bulan kepada GenPi.
GenPi beralasan menarik iuran pedagang karena tempat (lapak) berjualan dibangun GenPi dan besaran iuran per bulannya sudah disepakati bersama penjual.
Namun sekarang para pedang mengeluhkan bahkan menolak bayaran itu saat ditagih, dengan alasan pihak GenPi selama ini hanya menagih iuran tanpa memperbaiki kondisi lapak. bahkan salah seorang pedagang enggan membayar iuran lantaran tenda tempat jualannya dibangun sendiri, bukan disiapkan GenPi.
Seperti diceritakan salah satu penjual yang tidak mau dipublis identitasnya. Katanya, dia ditelpon bendahara GenPi menagih iuran bulan Januari 2021, tetapi ia menolak membayar.
“Saya bisa saja membayar iuran ke GenPi sebesar Rp 300 ribu, tetapi harus diperhatikan fasilitas kedai. Pada waktu kami berjualan di sini, kedainya sudah rusak dan kami bangun sendiri, tanpa bantuan GenPi, kong skarang tiba-tiba dong tagih iuran.Makanya kami keberatan,” ungkapnya, Rabu (13/01/2021).
Menanggapi keluhan pemilik kedai, ketua Jong Halmahera 1914, M. Novrizal Amir angkat bicara.
Katanya, masalah kedai di area FTJ itu sudah pernah dipertanyakan saat hering dengan Kepala Dinas Pariwisata Halbar dan Komisi II DPRD terkait payung hukum penarikan iuran oleh GenPi, tetapi hasilnya nihil.
“Waktu itu tidak ada kesimpulan yang berarti, karena pengetahuan Kadis Pariwisata dan Komisi II terkait kasus ini sangat terbatas,” ungkap Novrizal, Rabu (13/01/2021).
Mantan dosen Universitas Ibnu Khaldun itu mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran oleh GenPi itu.
Menurutnya, setiap iuran yang berbentuk retribusi ataupun pajak, harus diatur dalam perda atau minimal Keputusan Bupati, bukan perjanjian yang dibuat GenPi dengan pedagang.
“Apa dasar hukumnya GenPi buat perjanjian dengan pedagang, dan apa dasar GenPi mengelola lokasi FTJ ?, kan GenPi itu bukan Organisasi Perangkat Daerah,” semburnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, pada Rabu (13/2021), Kadis Pariwisata Halbar, Feni Kiat, SSTP, M.Si mengatakan, yang dibayarkan penjual itu bukan retribusi, melaikan iuran. Bahwa lapak yang ada di lokasi FTJ tersebut dibangun oleh GenPi, sehingga masyarakat yang menggunakannya harus membayar uang sewa per bulam. Dan uang sewa per bulan itu sudah disepakati secara tertulis antar penjual dan GenPi.”Lantas, salahnya di mana coba,” tandas Feni. (Rislan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!