Tobelo, Haliyora
Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan kepala desa Bobisingo Kecamatan Galela Utara, kabupaten Halmahera Utara Adhan Kapalari sudah diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo. Kasus tersebut sudah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas dari penyidik Gakumdu Polres ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Desa Bobisingo, Adhan, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa menghalang-halangi petugas Panwascam saat menertibkan baliho paslon di desa tersebut.
Hal ini disampaikan kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansyur Basing, Selasa (15/12/2020).
“Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama Adha Kapalari, kepala desa Bobisingo sudah diserahkan penyidik Gakumdu Polres Halut ke Kejaksaan negeri Tobelo tadi (selasa kemarin).Ini penyerahan berkas tahap pertama dengan nomor : BP /91/XII/2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020, ,”ungkap Mansur, Selasa (15/12/2020).
Iptu Mansur menjelaskam, Adha diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 198A tentang Pilkada dengan sanksi penjara minimal 12 bulan, maksimal 24 bulan, denda minimal Rp 12 juta, maksimal Rp 24 Juta. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!