Ternate, Haliyora
Pleno rekapitulasi suara hasil Pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate oleh KPU sedang berlangsung di hotel Sahid Bella, Selasa (25/12/20). Pleno berlangsung sangat alot. Para saksi paslon terlibat adu mulut.
Adu mulut terjadi antara saksi paslon nomor urut 01 dan saksi nomor urut 02 saat KPU merekap hasil rekapan PPK Ternate Selatan, bahkan ketua KPU Kota Ternate M. Zen juga ikut terlibat adu mulut dengan para saksi paslon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amatan Haliyora, perdebatan itu muncul saat Paslon urut satu, Muahimin S Chalil mempertanyakan suara sah melebihi jumlah surat suara di TPS 13 Kelurahan Kalumata.
Muhaimin mengatakan, masalah tersebut sudah dipertanyakan di pleno tingkat PPK Ternate Selatan namun saat itu dia diusir keluar oleh panwascam dan kepolisian yang bertugas.
“Masalah ini saya sudah pertanyakan waktu pleno PPK Ternate Selatan, tapi tidak digubris malah saya dikeluarkan panwas dan polisi dari ruang pleno. Hak-hak saksi tidak pernah digubris oleh PPK, dan saya ini bukan kambing, kita mempertanyakan hak kita sebagai saksi malah mereka usir. Sebenarnya ada apa ini,” teriaknya
Rifai Ahmad, salah satu saksi paslon nomor urut 01 lainnya bahkan menilai ketua KPU sengaja tidak memberikan kesempatan kepada saksi untuk bertanya, padahal menurutnya banyak masalah terjadi dan tidak diselesaikan di tingkat pleno PPK. Ketua KPU dinilai Rifai sengaja ingin mempercepat selesai jalannya pleno.
“Jangan cuman tanyakan kepada PPK setuju atau tidak setuju, tanyakan kepada kami juga sebagai saksi, karena masih banyak masalah yang perlu dikoreksi yang tidak dapat dijawab oleh PPK,” teriak Rifai memprotes ketua KPU.
Sementara, mungkin merasa di atas angin, saksi paslon nomor urut 02 Abdullah Banda bersuara. Ia seakan mengingatkan agar seluruh peserta pleno harus mengikuti menkanisme yang diatur dalam PKPU.
“Kita ini suda dewasa. Kita harus ikuti mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU nomor 9 Tahun 2020,” katanya, tanpa menyebut mekanisme seperti apa. (Ichal-1)