Di Halsel, Ada Selisih Data Perekaman KTP dan DPT Pilkada

Halsel, Haliyora

Daftar Pemilih Teteap yang tercatat di KPU Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 154.377 orang. Sedangkan E-KTP yang tercatat di Dinas Dukcapil setempat sebanyak 156.284. Terdapat selisih 1.907, atau ada 1.907 warga yang punya hak pilih tercecer.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digagas Sekda Halsel, pada Jum’at (27/11/202) di lantai dua kantor bupati Halsel.

Rapat yang dihadiri, sejumlah kepala desa dan dinas Dukcapil itu membahas DPT yang sudah ditetapkan KPU yang berselisih dengan data KTP dari Dinas Dukcapil.

Di sela-sela rapat itu Haliyora mewawancarai kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali terkait ikhwal DPT tersebut mengatakan, ada selisih seribu lebih jumlah DPT yang ditetapkan KPU dan data KTP yang ada di Dukcapil.

BACA JUGA  Gerindra Morotai Berambisi Kuasai Parlemen, Target Prabowo Menang 70 Persen

“KPU menetapkan DPT Halsel sebanyak 154.377 sedangkan data warga yang merekam E-KTP di dukcapil sebanyak 156.283, jadi ada selisih 1.907 orang. Ini yang kami bahas dalam rapat yang diisiasi pak sekda tadi,”ujarnya.

Kata Saban, sekalpun Dukcapil tidak punya kewenangan menetapkan DPT, tetapi KPU Halsel mesti berkoordinasi dengan dukcapil sebelum menetapkan DPT. Sebab data KTP di Dinas Dukcapil itu per Oktober 2020 yang termuat dalam system Dukcapil sebelum KPU tetapkan DPT.

“Jumlah DPT Halsel yg ditetapkan KPU 154.377, sedangkan data warga yang melakukan perekaman pada bulan Oktobr 2020 dan sudah termuat pada sisitem Dukcapil sebanyak 156,”beber Saban.

Saban, bahkan menyampaikan rasa kekesalannya kepada KPU yang baru dua minggu lalu menyerahkan data hasil coklit data orang yang sudah meninggal.

BACA JUGA  Pelabuhan Jorjoga Resmi Disinggahi KM Sabuk Nusantara 57 untuk Pertama Kalinya

“Saya sesalkan kenapa KPU baru dua minggu lalau menyerahkan data coklit orang yang sudah meninggal kepada kami,”kesalnya.

Saban menambahkan, saat ini masiha ada sekitar 15-17 ribu orang yang telah melakukan perekaman KTP. Pihaknya juga masih tetap menerima perekaman E-KTP dari masyarakat selama masyarakat datang meminta perekaman, sebab blanko E-KTP masih tersedia.

“Jadi nanti dilihat pada pertemuan hari ini bagaimana keputusanya, KPU yang bisa menjawab itu,”ujarnya.

Sementra dalam amatan Haliyora di lantai dua kantor bupati, Jum’at (27/11/2020), pihak KPU Halsel tidak terlihat mengikuti pertemuan itu. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah