Gelapkan Dana, Polres Haltim Tetapkan Pegawai Bank Maluku Tersangka

Maba, Haliyora

Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Haltim Iptu Ambo Welang, SE didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin SH, melaksanakan gelar perkara dugaan kasus tindak pidana perbankan dan atau penggelapan pada kas Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli Kab Halmahera Timur, Rabu (25/11/2020) di Buli.

Berdasarkan rilis Humas Polres Haltim yang diterima Haliyora via Whatsaap, pada  Rabu (25/11/20), Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos menjelaskan, hasil gelar perkara kasus  perbankan atau penggelapan pada Kas Bank Maluku Cabang Pembantu Buli Kabupaten Haltim menaikkan status A.K dan S.D dari saksi menjadi tersangka. 

Disebutkan,  tersangka A.K adalah Koordinator Kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli
 
Dijelaskan, kedua tersangkan tertarik mengikuti investasi Karapoto dan Investasi Global Kapital (GK), investasi Dorkas dan investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga bervariasi. Awalnya modal mereka berasal dari uang pribadi dan pinjaman dari pihak ketiga, namun seiring berjalannya waktu, empat investasi tersebut di atas macet sehingga kedua tersangka terlibat hutang kepada pihak ketiga yang memberikan pinjaman modal, maka pada bulan februari s/d november 2019, kedua tersangka mengambil uang di Kas Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli sebesar Rp 500.000.000 untuk membayar hutang mereka kepada pihak ketiga.
 
Bukan hanya itu, dalam rilis dijelaskan, karena yang diambil dari kas Bank Maluku tidak cukup membayar hutang, maka kedua tersangka melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp 692.642.091,73 dan setoran tunai sebesar Rp 456.000.000 ke beberapa rekening nasabah sehingga total kerugian akibat dari tindakan kedua tersangka sebesar Rp 1.670.044.000,-

BACA JUGA  BKD Pulau Morotai Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Awhy-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah