Jemput Ganja, ASN Berseragam Diciduk Satnarkoba Polres Ternate

Ternate, Haliyora

Satu pegawai Lapas LPP kelas III Ternate  berinisial  LS alias Ibnu (23) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate.

Ibnu ditangkap saat menjemput sembilan paket ganja kering yang dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, sekirtar pukul 13.00 WIT. pada Senin (23/11/2020)

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada saat konfrensi pers di Mapolres Ternate, Senin (24/11/2020) mengatakan, terduga tersangka Ibnu diamankan setelah menjemput sembilan paket ganja kering. Saat ditangkap LS alias Ibnu mengenakan  pakaian dinas lengkap.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap Ibnu berdasarkan laporan polisi  No. Pol : Lp/37/XI/2020/Malut/Res Ternate. Tanggal 23 November 2020 dan SP: Sp. Sidik/24/XI/2020/ Resnarkoba, tanggal 24 November 2020.

BACA JUGA  Gubernur : Hasil Investigasi Disnakertrans Malut Tentukan Nasib Ridwan

“Terduga tersangka Ibnu ditangkap dan diamankan setelah polisi mendapat informasi  dari masyarakat,” ungkap Kapolres.

Dalam keteranganya. Kapolres mengatakan, selain berisi sembilan paket ganja kering, dalam paket tersebut juga terisi dua lembar baju untuk mengelabui petugas.

Kapolres juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, sembilan paket ganja kering itu  milik Bayu, salah satu Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate.

“Bayu saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Ternate, paket kiriman ganja itu akan diamankan Ibnu di rumahnya dan nantinya orang kepercayaan Bayu yang akan mengambilnya,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Gotong- Royong Turun Tangan, Sultan Tidore Yakin Benahi Maluku Utara 

Lanjut Kapolres, kasus tersebut masih dalam pengambangan, dan untuk Bayu yang ada di dalam Lapas akan  dimintai keterangan karena sudah ada MoU antara Polres dengan Lapas. Kita akan memeriksa dan meminta keterangan Bayu,” terangnya.

Sementara, kata Kapolres, tersangka Ibnu sementara masih ditahan di Mapolres Ternate untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. Dan atas perbuatannya ia dijerat pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat dengan ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah