Ini Temuan Bawaslu Halsel Terkait DPS

Halsel, Haliyora

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.980 dan pemilih Belum Terdaftar di DPS sebanyak 430 orang, tersebar di 249 Desa dan 30 Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Terkait pleno Pemutakhiran Data pemilih menjadi DPS oleh KPU apabila terjadi kesalahan penyusunan maka sangat berpengaruh pada pleno penetapan DPT.

Kordiv HPL Bawaslu Halsel Rais Kahar, saat ditemui Haliyora, Rabu (07/10) menuturkan, Bawaslu Halsel beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PPL) telah melakukan pencermatan dan pengawasan DPS untuk memastikan daftar pemilih sementara yang tercantum di dalamnya yang akan ditetapkan menjadi DPT.

Rais menjelaskan, dalam pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan, untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia (WNI) harus terdaftar sebagai Pemilih. Sedangkan ketentuan terkait pemilih, dijelaskan dalam Pasal 5 PKPU No 19 Tahun 2019.

BACA JUGA  Berkas 4 Pendaftar Calon Sekda Halsel Tidak Lengkap, Jadwal Diperpanjang

“DPS pilkada merupakan data pemilih hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS dan PPK, yang sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh jajaran KPU. Dari DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan mejadi daftar pemilih tetap (DPT),” ungkap Rais.

Untuk temuan awal katanya, Bawaslu telah mengarahkan kepada Panwascam untuk merekomendasikan temuan hasil pengawasan kepada masing-masing kecamatan dalam hal ini adalah PPK untuk melakukan perbaikan terhadap temuan yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pencermatan kembali.

“Karena di tahapan pemilihan kepala daerah tidak ada namanya DPTHB, yang DPS ke DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT. Oleh karena itu harus ada pencermatan yang akurat sehingga tidak boleh mengabaikan hak kosntitusi setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Malut Tahun 2023

Dalam rekapan hasil pencermatan DPS Pilkada Halsel 2020, Bawaslu Halsel menemukan pemilih tidak dikenal sebanyak 241, meninggal 179, TNI/Polri 8, Ganda 2.336, hilang ingatan 3, dibawah umur 8 dan telah pindah domisilih 205.

Temuan ini sesuai laporan jajaran tingkat bawah yakni PPL dan Panwascam di 249 Desa dan Panwascam di 30 Kecamatan.

Rinciannya, total Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.980 dan pemilih Belum Terdaftar di DPS sebanyak 430 di 249 Desa terdiri dari 30 Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketika proses tahapan pleno tingkat PPK/Kecamatan, pengawas kecamatan tetap mengawasi namun diharapkan tim kedua paslon juga terlibat sehingga dalam penetapan hasil perbaikan DPS, apabila ditemukan laporan masyarakat setiap Desa dapat dilaporkan disertakan bukti E-KTP dan KK. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah