Ternate, Haliyora.com
Makmur Gamgulu menjadi perbincangan akhir-akhir ini terkait kegiatan penambangan hasil pemerataan dan penataan lahan/pemotongan bukit. Nama Makmur Gamgulu yang saat ini sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Kota Ternate melakukan pemantauan langsung terhadap aktifitas pemegang atau pemilik UKL-UPL di lokasi pemerataan lahan.
Dalam dokumen hasil pemantauan Komisi III DPRD Kota Ternate disebutkan, Makmur Gamgulu selaku pemegang izin UKL-UPL, melakukan kegiatan memperjualbelikan material hasil perataan lahan, berupa tanah, pasir dan bebatua kepada PT. Leleva Indah Lestari untuk penimbunan reklamasi di pantai Kelurahan Kalumata. Padahal memperjualbelikan hasil pemerataan dan penataan lahan/pemotongan bukit itu dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa “maksud dari salah satu poin rekomendasi pada diktum kedua, rekomendasi pemanfaatan Ruang oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait material hasil kegiatan pemerataan dan penataan lahan/pemotongan bukit dilarang untuk diperjualbelikan, adalah untuk menegaskan bahwa kegiatan pemerataan dan penataan lahan/pemotongan bukit bukan merupakan kegiatan pertambangan batuan yang hasil tambangnya bisa diproduksi atau diperjualbelikan”.
Kenyataanya, sesuai hasil pemantauan ke lokasi oleh Komisi III DPRD Kota Ternate menemukan bahwa pemegang atau pemilik UKL-UPL (Penanggungjawab) atas nama Makmur Gamgulu telah memperjualbelikan material hasil pemerataan dan penataan lahan berupa tanah, pasir dan bebetuan kepada PT. Leleva Indah Lestari untuk penimbunan pada lokasi reklamsi di Kalumata.
Makmur Gamgulu yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Ternate mengakui sebagai pemegang izin sebelum dirinya menjadi anggota DPRD. “Pemegang izin, sebelum menjadi anggota DPRD. Kalau dong (mereka, red) bilang itu betul,” kata Makmur kepada Haliyora.com, Senin (14/02/2020) di kantor dewan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan DLH Kota Ternate, Nasrul Andili mengatakan, Makmur Gamgulu mendapatkan rekomendasi sebagai pemegang rekomendasi UKL-UPL dari DLH pertengahan tahun 2019 namun tidak mengingat tanggalnya.
“Pa Makmur termasuk baru. Sekitar enam bulan lalu sebelum dilantik sebagai anggota DPRD,” terang Nasrul kepada Haliyora.com Kamis (27/02/2020) di kantor DLH Ternate.
Nasrul menjelaskan, saat ini rekomendasi Makmur Gamgulu sebagai pemilik UKL-UPL sudah berakhir dan sudah melakukan pemulihan di lokasi pemerataan berupa bembuatan terasering, check dump, dan dinding penahan longsor serta penananman 172 pohon jambu mente dan pala.
“Izin Pak Makmur pemerataan lahan so selesai dan sudah melakukan pemulihan dan menanam 172 pohon jambu mente dan pala, Jadi kami sudah kasih SK pemulihan kira-kira satu minggu lalu,” tutup Nasrul. (Ical)