Haliyora.Com. Kehidupan dewasa ini dengan berbagai perkembangan serta arus modernisasi, serta tingginya produktifitas, seseorang akan dituntut untuk tampil dengan live style yang membuat dirinya tampil percaya diri.
Demikan juga dengan wanita, berbagai cara dilakukan agar dirinya kelihatan modis dan tidak ketinggalan zaman. Mulai dari cara berpakaian, pilihan berbagai kosmetiks, pembentukan otot melalui gerak tubuh (senam) serta melakukan perubahan bentuk tubuh dengan cara operasi, akan dilakukan agar dirinya terlihat anggun dan menarik sesuai dengan tuntutan masanya. Lalu bagaimanakah pandangan islam terhadap operasi kacantikan yang lagi trend saat ini dilakukan ?
Secara medis, ada beberapa operasi yang berkembang saat ini. Dari berbagai jenis operasi dalam pandangan islampun melihatnya dengan hukum yang berbeda-beda, ada yang mubah (dibolehkan), ada yang wajib, dan ada pula yang haram.
Operasi Kecantikan pada prinsipnya melakukan perubahan bentuk tubuh secara medis. Dalam pandangan islam, setiap tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya perubahan pada bentuk dasar ciptaan Allah SWT hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam firmanNya surat Ar-Rum ayat 30, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Allah (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Dengan demikian, tak diragukan lagi bahwa mengingkari ciptaan Allah dengan mengubah bentuk warna serta susunan ciptaan Allah merupakan prilaku yang menentang terhadap Allah yang Maha Agung dan Bijaksana.
Dijelaskan pula, bahwa penciptaan manusia dalam berbagai bentuk dan warna yang berbeda merupakan tanda-tanda kebesaran dan kedahsyatan kekuasaan Allah sebagaimana dijelaskan pada QS Ali Imran ayat 6 “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim menurut yang dia kehendaki. Tidak ada tuhan selain Dia Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Olehnya itu, segala bentuk tindakan medis yang mengubah bentuk tubuh (operasi kecantikan) yang bertujuan mengubah ciptaan Allah seperti mengubah warna kulit, mengubah bentuk hidung, mengencangkan payudara, memperbesar pinggul, mengubah jenis kelamin tak lain adalah perbuatan setan.
Bahkan diantara tindakan-tindakan yang digolongkan perbuatan mengubah ciptaan Allah sebagaimana dijelaskan oleh Abu malik kamal ibnu as-Sayyid Salim dalam kitabnya Fiqih Sunnah Wanita, diantaranya ; merenggangkan dan membuat celah diantara gigi, menyambung rambut, menipiskan alis, dan juga memakai tato. Sebagaimana penjelasan hadits : Allah melaknat para wanita yang memakai tato dan para wanita yang meminta untuk dibuatkan tato; para wanita yang membuang bulu wajahnya dan para wanita yang merenggangkan gigi-giginya untuk kecantikan, wanita-wanita itu telah mengubah ciptaan Allah.
Larangan rasulullah SAW ini menegaskan perbuatan-perbuatan tersebut juga bagian dari mengubah ciptaan Allah. Maka dari itu, segala perbuatan yang mengubah bentuk dan susunan tubuh, sebagaimana telah dijelaskan adalah perbuatan setan yang hukumnya Haram. Semoga Kita semua terhindar dari perbuatan demikian. Amiiin (Red)