TERNATE — Haliyora, Ada cerita menarik di balik tertangkapnya bos PT. Karapoto Finance, Ardiansyah. Cerita tersebut dicurigai menjadi salah satu faktor kepulangan Ardiansyah ke Ternate yang mengibatkan dirinya berhasil dibekuk oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Menurut keterangan salah seorang kerabat dekat Ardiansyah yang tidak mau disebutkan namanya, bos Karapoto tersebut ternyata sangat tidak betah hidup di negeri orang atau di luar daerah.
“Dia tara betah. Tara kerasan. Kadang-kadang pastiu. Makanan daerah lain yang tara cocok dengan seleranya sering jadi keluhan. Apalagi hidup sebagai buronan alias DPO,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor pemicu kepulangan Ardiansyah ke Ternate, setelah buron selama kurang lebih delapan bulan.
“Karena tara betah itu, dia memutuskan untuk balik ke Ternate. Mungkin ada faktor lain, tapi setahu saya, itu jadi satu alasan utama buat dia untuk balik,” lanjutnya.
Diketahui bahwa Ardiansyah ditangkap di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada Minggu (17/11), setelah yang bersangkutan tiba dari Jakarta dengan menggunakan kapal laut.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Direktoran Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut di bawah pimpinan AKBP Edy Sugiharto. Penangkapan tersebut dilakukan Edy bersama anggotanya, yaitu Bripka Dony, Bripka Goin, Brigadir Asdar dan Briptu Rifaldi.
AKBP Edy Sugiharto menjelaskan, bahwa operasi penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat informasi tentang kedatangan Ardiansyah dari Jakarta dengan menggunakan kapal laut. Anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Malut kemudian melakukan pelacakan dan memastikan keberadaan tersangka.
“Tersangka tidak menggunakan pesawat udara karena mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi target operasi atau DPO. Terhadapnya juga telah dilakukan pencekalan. Dia memilih transportasi laut sebab dirasa lebih aman dan tidak termonitor oleh aparat kepolisian,” ungkap AKBP Edy.
Ardiansyah diketahui sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih delapan bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia ditengarai hidup berpindah-pindah tempat. Pergerakannya semakin tidak leluasa setelah terhadapnya dilakukan pencekalan.
Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan investasi ilegal di Maluku Utara. (ata)