Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada partai politik (Parpo) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mengkordinir calon legislatif (Caleg)-nya masing-masing terkait estetika dan etik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Rabu (14/11/2018) siang mengatakan, terkait dengan pemasangan APK para caleg, KPU Malut akan meminta kepada Parpol untuk menegur atau menertibkan jika Calegnya melakukan pelanggaran.
[artikel number=5, tag=”APK,Parpol,Pemilu” ]
“Yang kena sanksi adalah Parpol jadi harus bisa menertibkan Calegnya”
SYAHRANI SOMADAYO
Ketua KPU Provinsi Malut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya terkait pemasangan APK jika nanti ada temuan Caleg yang melanggar, kami akan tegur Parpolnya dan meminta mereka tertibkan. Karena hubungan KPU hanya dengan Parpol bukan dengan Caleg,” ungkapnya.
Syahrani juga menambahkan, agar para Caleg harus taat aturan yang telah berlaku dan mengikuti tahapan yang sudah disedikan. “Sudah ada aturan yang diatur, para Caleg harus ikuti prosedur dan tidak boleh melanggar. Karena yang kena sanksi bukan Caleg, maka Parpol harus bisa menertibkan mereka,” tutupnya. (fir)