Terkait APK, Parpol Harus (Bisa) Tertibkan Caleg

- Editor

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada partai politik (Parpo) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mengkordinir calon legislatif (Caleg)-nya masing-masing terkait estetika dan etik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019.

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Rabu (14/11/2018) siang mengatakan, terkait dengan pemasangan APK para caleg, KPU Malut akan meminta kepada Parpol untuk menegur atau menertibkan jika Calegnya melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  KPU Halsel Kabulkan Permohonan Parpol Pleno Pakai Satu Panel

[artikel number=5, tag=”APK,Parpol,Pemilu” ]
“Yang kena sanksi adalah Parpol jadi harus bisa menertibkan Calegnya”

SYAHRANI SOMADAYO
Ketua KPU Provinsi Malut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya terkait pemasangan APK jika nanti ada temuan Caleg yang melanggar, kami akan tegur Parpolnya dan meminta mereka tertibkan. Karena hubungan KPU hanya dengan Parpol bukan dengan Caleg,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bawaslu (hanya) Beri Teguran Keras pada Caleg Pengawas PDAM

Syahrani juga menambahkan, agar para Caleg harus taat aturan yang telah berlaku dan mengikuti tahapan yang sudah disedikan. “Sudah ada aturan yang diatur, para Caleg harus ikuti prosedur dan tidak boleh melanggar. Karena yang kena sanksi bukan Caleg, maka Parpol harus bisa menertibkan mereka,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIT

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, memberikan rekomendasi yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024)

Headline

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Des 2024 - 21:30 WIT

Kepala Bidang Pengaduan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Kota Ternate Nany Wardhani

Headline

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Jumat, 13 Des 2024 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!