2019 Ditangani KPK, Kades dan BPD Diminta tak Salahgunakan DD

Mengingat pada 2019, penanganan Dana Desa (DD) tidak lagi oleh pemerintah daerah tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Kepala Desa (Kades) selaku menanggungjawab, diminta untuk tidak menyalahgunakan dana desa (DD).

Himbauan itu disampaikan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy saat melantik pejabat sementara Kades Tabaol dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naga Kecamatan Ibu, di Desa Naga, Kabupaten Halbar, Selasa (13/11/2018) siang.

“Kerja ikut aturan. Jangan melawan aturan karena yang tangani nanti KPK bukan Pemkab lagi. Apalagi di 2019 itu dana desa untuk kabupaten Halbar sudah tambah meningkat. Pengawasannya makin ketat. Jadi pergunakan dana desa harus lebih berhati-hati,” ucap Bupati Halbar di hadapan para Kades se-Kecamatan Ibu yang hadir.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-90

[artikel number=4, tag=”desa,pemerintahan” ]

Selain meminta agar dana desa tidak disalahgunakan, Bupati juga berharap Kades dan BPD dapat bersinergi dalam membangun desa. “Jangan kades jalan lain-lain. BPD jalan lain-lain. Program desa harus bersamaan dengan program pemerintah daerah agar kita bisa membangun daerah ini dalam satu arah. Dari pemerintah daerah sampai di desa itu sejalan dalam menjalankan program,” lugas Bupati.

BACA JUGA  Jadwal Tes CAT SKD CPNS Halut Ditunda, Mengapa?

Ia juga menambahkan para Kades dan BPD harus punya pemikiran yang sama untuk membangun desa. “Tugas BPD bukan untuk mencari kesalahan kades. Harus paham itu. BPD dan Kades harus sama-sama mengelolah dana desa dengan baik. Harus saling bertukar pikiran antara BPD dan Kades dalam membangun desa agar tidak ada salah paham. Diharapkan kepada masyarakat harus mendukung program kades agar desa bisa cepat berkembang dengan baik,” tutupnya. (adb)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah