Mengingat pada 2019, penanganan Dana Desa (DD) tidak lagi oleh pemerintah daerah tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Kepala Desa (Kades) selaku menanggungjawab, diminta untuk tidak menyalahgunakan dana desa (DD).
Himbauan itu disampaikan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy saat melantik pejabat sementara Kades Tabaol dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naga Kecamatan Ibu, di Desa Naga, Kabupaten Halbar, Selasa (13/11/2018) siang.
“Kerja ikut aturan. Jangan melawan aturan karena yang tangani nanti KPK bukan Pemkab lagi. Apalagi di 2019 itu dana desa untuk kabupaten Halbar sudah tambah meningkat. Pengawasannya makin ketat. Jadi pergunakan dana desa harus lebih berhati-hati,” ucap Bupati Halbar di hadapan para Kades se-Kecamatan Ibu yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”desa,pemerintahan” ]
Selain meminta agar dana desa tidak disalahgunakan, Bupati juga berharap Kades dan BPD dapat bersinergi dalam membangun desa. “Jangan kades jalan lain-lain. BPD jalan lain-lain. Program desa harus bersamaan dengan program pemerintah daerah agar kita bisa membangun daerah ini dalam satu arah. Dari pemerintah daerah sampai di desa itu sejalan dalam menjalankan program,” lugas Bupati.
Ia juga menambahkan para Kades dan BPD harus punya pemikiran yang sama untuk membangun desa. “Tugas BPD bukan untuk mencari kesalahan kades. Harus paham itu. BPD dan Kades harus sama-sama mengelolah dana desa dengan baik. Harus saling bertukar pikiran antara BPD dan Kades dalam membangun desa agar tidak ada salah paham. Diharapkan kepada masyarakat harus mendukung program kades agar desa bisa cepat berkembang dengan baik,” tutupnya. (adb)