Sofifi, Maluku Utara – Sekretariat kantor DPRD Maluku Utara, akhir-akhir ini diterpa kasus dugaan penyelewengan anggaran operasional rumah tangga pimpinan DPRD periode 2019-2024. Dugaan ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kurang lebih ada 5 orang telah diperiksa tim penyelidik Kejati Malut terkait dugaan tersebut, mulai dari Ketua DPRD Ikbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, hingga bendahara Setwan Rusmala Abdullah. Terakhir, tim penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekwan Abubakar Abdullah, yang kini menjabat Plt Kadikbud Malut.
Adapun anggaran operasional rumah tangga pimpinan DPRD periode 2019-2024 bersumber dari APBD Pemprov Maluku Utara. Per bulannya, alokasi untuk membiayai kegiatan ini sebesar Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu apa yang menjadi dasar hukum biaya operasional ini? Kantor Gubernur Maluku Utara, mengonfirmasikan bahwa dasar hukum untuk pengeluaran tersebut ternyata mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








