Penyelesaian Piutang Perumda Ake Gale Baru Capai Rp 400 Juta dari Total Rp 9 Miliar

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Ake Gale, Samin Marsaoly (foto : Haliyora.id/Arfandi)

Direktur Perumda Ake Gale, Samin Marsaoly (foto : Haliyora.id/Arfandi)

Ternate, Maluku Utara – Progres penyelesaian piutang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gale masih terbilang minim. Hingga 1 Oktober 2025, realisasi pembayaran baru mencapai lebih dari Rp 400 juta dari total piutang sebesar Rp 9 miliar.

Direktur Perumda Ake Gale, Samin Marsaoly, mengungkapkan bahwa piutang tersebut berasal dari dua sektor utama, yakni masyarakat umum dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

BACA JUGA  Mendagri Minta Pemprov Malut Pangkas Anggaran OPD, Ada Apa ?

“Dari total piutang Rp 9 miliar, sampai hari ini progres penyelesaian baru di atas Rp 400 juta. Artinya, masih banyak yang belum terselesaikan,” ujar Samin dalam wawancara bersama Haliyora.id, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa sebagian piutang berasal dari masyarakat, namun terdapat juga tunggakan dari sejumlah OPD. “Awalnya progres penyelesaian baru sekitar Rp 300 juta, kini sudah naik menjadi lebih dari Rp400 juta. Kita terus dorong agar bisa segera dilunasi,” katanya.

BACA JUGA  Like dan Komentar Postingan Bacaleg,  2 Oknum ASN Halsel Ditindak 

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!