Sofifi, Maluku Utara – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia yang resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Di tahun anggaran 2026, pemangkasan ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 707 miliar. Pemangkasan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menyasar seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi mengenai pengurangan dana tersebut. “Jadi untuk TKD Pemprov itu pemerintah pusat pangkas sebesar Rp.707 miliar,” ungkapnya pada Rabu (1/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya