Ternate, Maluku Utara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pelimpahan tahap satu ini dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Berkas tersebut dilimpahkan setelah penyidik melengkapi petunjuk dalam P19 yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edi Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Benar, hari ini ada tahap satu untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya